WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuna dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil menyikapi pemberitaan soal strain baru virus corona (COVID-19) yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
Kalangan dewan menyayangkan adanya 153 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang masuk ke Indonesia di tengah berlangsungnya kebijakan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Aktivitas ini menunjukkan tidak tegasnya Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk khususnya China ke Indonesia.